1. PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Kluster Anak dan Remaja apabila :
· Telah mendaftar/konfirmasi kehadiran di Loket Pendaftaran
· Mendapat nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
a. Pasien datang mendaftar/konfirmasi kehadiran di Loket Pendaftaran
b. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu Kluster Anak dan Remaja
c. Petugas memanggil nama dan nomor antrian pasien
d. Pasien menyerahkan nomor antrian dan buku KIA ke petugas di Kluster Anak dan Remaja
e. Pelayanan Kluster Anak dan Remaja meliputi pengukuran BB,TB,suhu,pemberian rujukan sesuai indikasi
f. Jika memerlukan pemeriksaan penunjang, petugas akan merujuk ke unit pelayanan yang dibutuhkan, seperti ke Laboratorium, Kluster usia dewasa dan lansia, Lintas Kluster (Pelayanan Kesh Gigi, Konsultasi Gizi)
g. Untuk pasien dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo No 4 tahun 2023. Pembayaran dilakukan di Kasir (Loket Pembayaran)
h. Pasien menuju ke Kluster 5 (Ruang Farmasi) untuk menebus resep
i. Setelah mendapatkan obat, pasien dapat pulang
3. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian pelayanan di Kluster Anak dan Remaja :
1) Anamnesa : 10 menit
2) Pemeriksaan fisik : 5-8 menit
3) Penegakan diagnosa kerja : 1 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)
4) Penulisan resep : 30 detik
5) Penyuluhan : 5-10 menit
4. BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 4 tahun 2023
Tarif Pelayanan di Kluster Anak dan Remaja
No. | Jenis Pelayanan | Tarif Retribusi |
1. | Pemeriksaan Balita sakit | Rp 24.000,00 |
5. PRODUK PELAYANAN
Bentuk pelayanan di Kluster Anak dan Remaja , meliputi :
- Anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis
- Peresepan obat rasional sesuai indikasi
- Konsultasi MTBS dan MTBM
- Tindakan medis sesuai indikasi