1. PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Kluster Kesehatan ibu dan anak (Ruang Bersalin) dengan tanda persalinan dan memenuhi syarat penapisan persalinan, yaitu tidak ada salah satu:
1. Pernah di operasi seksio sesaria (ada riwayat bedah sesar),
2. Perdarahan pervagina( jalan lahir) selain lender bercampur darah,
3. Persalinan kurang bulan (usia kehamilan kurang dari 37 minggu),
4. Ketuban pecah dengan mekonium yang kental (cairan berwarna keruh),
5. Ketuban pecah sudah lama (lebih dari 24 jam),
6. Ketuban pecah pada persalinan kurang bulan (kurang dari 37 minggu),
7. Ikterus,
8. Anemia berat,
9. Tanda/gejala infeksi
10. Preeklampsia/hipertensi dalam kehamilan (tekanan darah lebih 160/110),
11. Tinggi fundus 40 cm/lebih (perut bumil lebih besar dari pada orang hamil biasanya),
12. Gawat janin ( ada tanda gerakan janin berkurang dari 10 gerakan dalam 1 hari),
13. Primipara dalam fase aktif persalinan dengan palpasi kepala janin masih 5/5,
14. Presentasi bukan kepala (letak bayi sungsang),
15. Presentasi ganda,
16. Kehamilan ganda (bayinya kembar)
17. Tali pusat menumbung,
18. Syok.
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
a. Pasien datang dengan tanda persalinan
b. Pasien dilakukan penapisan, jika tidak ada penapisan bisa dilakukan observasi di Kluster Kesehatan ibu dan anak (Ruang Bersalin)
c. Melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan observasi sampai pertolongan persalinan
d. Jika memerlukan pemeriksaan penunjang, petugas akan merujuk ke unit pelayanan yang dibutuhkan, seperti ke Laboratorium, Kluster usia dewasa dan lansia, KLUSTER 5 (RUANG KONSELING GIZI).
e. Untuk pasien dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo No 4 tahun 2023. Pembayaran dilakukan di Kluster Kesehatan ibu dan anak (Ruang Bersalin)
f. Untuk pasien BPJS membawa persyaratan fotocopy KK, KTP, BPJS
g. Pasien boleh pulang minimal 12 jam setelah persalinan
h. Jika persalinan dengan penyulit, pasien segera dirujuk ke RSUD
3. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian pelayanan di Kluster Kesehatan ibu dan anak (Ruang Bersalin):
1) Anamnesa : 10 menit
2) Pemeriksaan fisik : 10 menit
3) Penegakan diagnosa kerja : 1 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)
4) Persalinan normal bidan : < 24 jam
5) Pemasangan tampon vagina/uterus : 6 jam
6) Perawatan bayi baru lahir dengan komplikasi : 2 jam
7) Perawatan nifas dengan komplikasi : 6 jam
8) Pemeriksaan VT : 10-15 menit
9) Tindakan manual plasenta : 30-60 menit
4. BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 4 tahun 2023
Tarif Pelayanan di Kluster Kesehatan ibu dan anak (Ruang Bersalin)
No. | Jenis Pelayanan | Tarif Retribusi |
1. | Persalinan normal | Rp 800.000,00 |
2. | Persalinan normal dengan komplikasi | Rp 975.000,00 |
3. | Pemasangan tampon vagina/uterus | Rp 108.000,00 |
4. | Perawatan bayi baru lahir dengan komplikasi | Rp 129.000,00 |
5. | Perawatan nifas dengan komplikasi | Rp 328.000,00 |
6. | Pemeriksaan VT | Rp 19.000,00 |
7. | Tindakan manual plasenta | Rp 108.000,00 |
8. | Pelayanan USG | Rp 84.000,00 |
5. PRODUK PELAYANAN
Bentuk pelayanan di Kluster Kesehatan ibu dan anak (Ruang Bersalin) meliputi :
- Anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis
- Peresepan obat rasional sesuai indikasi
- Konsultasi KIA
- Tindakan medis sesuai indikasi
- Pengurusan akte 3 in 1