TARIF PELAYANAN (UMUM)

Tarif Pelayanan Di Puskesmas Kanigaran Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Khususnya Pada Pusat Kesehatan Masyarakat. Untuk Perda tarif pelayanan kesehatan dipuskesmas dapat dilihat di tabel dibawah ini

Bagi pasien dengan kartu jaminan sosial seperti peserta BPJS dan Kartu pendalungan dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara GRATIS di Puskesmas Kanigaran dengan syarat kartu jaminan masih berlaku atau aktif dan data sesuai dengan pengguna penerima manfaat pelayanan.
Berikut Ketentuan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah



LINK TERKAIT