1. PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Kluster 5 (Ruang Farmasi) apabila :
- Pasien menyerahkan resep dari dokter
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
a. Pasien datang mendaftar di Loket Pendaftaran
b. Pasien menuju poli yang dituju
c. Pasien menuju ke Kluster 5 (Ruang Farmasi), nomor antrian pasien dari loket diserahkan ke petugas obat dengan melampirkan kertas resep dan kwitansi pembayaran
d. Pasien menunggu panggilan dari petugas obat
e. Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi mengenai aturan pakai obat
f. Untuk obat penyakit kronis (hipertensi, diabetes, HIV/AIDS, hipertiroid, jiwa) diberikan selama 1 bulan
g. Pasien dapat pulang
3. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian pelayanan di Kluster 5 (Ruang Farmasi):
Obat tablet/kapsul/sirup : < 20 menit
Obat puyer : < 30 menit
4. BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya/tarif
5. PRODUK PELAYANAN
- Pasien akan mendapatkan obat sesuai resep
- Jika obat yang dimaksud tidak tersedia, petugas Kluster 5 (Ruang Farmasi) akan menuliskan salinan resep untuk dibeli di apotik
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan dapat disampaikan dengan cara :
1. Lisan, meliputi pengaduan langsung kepada petugas maupun telepon ke call center (0812-3552-2782). Manager On Duty: Asep Purnomo
2. Tertulis, meliputi :
· Pengisian lembar pengaduan pada kotak pengaduan
· SMS/WA ke nomor 0812-3552-2782 (Hotline Puskesmas Kanigaran)
· Direct message Facebook (Puskesmas Kanigaran Probolinggo) atau Instagram (@puskesmaskanigaran)
· Email : puskesmaskanigaran@probolinggokota.go.id
· Website : pkmkanigaran.probolinggokota.go.id,
· Google Riview Puskesmas Kanigaran
Ruang lingkup pengaduan : semua pelayanan di Puskesmas Kanigaran Berikut adalah alur penanganan pengaduan di Puskesmas Kanigaran :
1. Petugas pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui kotak saran dan pengaduan, telepon, SMS, email, Instagram, Facebook atau secara langsung.
2. Petugas pengaduan segera meregistrasi keluhan. Aduan kemudian diidentifikasi dan diklarifikasi untuk dianalisa keluhannya oleh Tim Pengaduan.
3. Apabila terdapat indikasi yang bukan merupakan kewenangan Puskesmas Kanigaran untuk melakukan penanganan pada pengaduan, maka Tim Pengaduan menyalurkan pengaduan kepada instansi yang berwenang.
4. Aduan direspon secara langsung untuk segera diberi tindak lanjut kemudian diberi timbal balik kepada masyarakat. Apabila bukan kewenangan Puskesmas Kanigaran, Tim Pengaduan memberikan komunikasi informasi edukasi kepada pengadu bahwa pengaduan telah disalurkan kepada instansi yang berwenang.
5. Bila sudah puas atas respon yang diberikan kemudian dievaluasi hasil perbaikannya.
6. Bila efektif kemudian masuk ke pencatatan dan pelaporan serta dinyatakan selesai yang kemudian dilaporkan kepada Tim Manajemen Mutu, Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi Pemerintah Kota Probolinggo. Penyampaian umpan balik maksimal 60 hari sejak diterimanya data aduan lengkap melalui papan pengumuman.