1. PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Kluster usia dewasa dan lansia apabila :
· Telah mendaftar/konfirmasi kehadiran di Loket Pendaftaran
· Mendapat nomor antrian dari Loket Pendaftaran
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pasien non gawat darurat
a. Pasien mendaftar/konfirmasi kehadiran di Loket Pendaftaran
b. Pasien menunggu panggilan di ruangan tunggu
c. Petugas memanggil nama dan nomor antrian pasien
d. Pasien menunjukkan nomor antrian ke petugas di Kluster usia dewasa dan lansia
e. Petugas mengindetifikasi pasien (Nama, umur, alamat)
f. Petugas (paramedis) akan melakukan kajian awal klinis
g. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ( tekanan darah, tinggi badan, dan berat badan)
h. Pasien masuk ke ruang dokter dan melakukan identifikasi ulang pasien
i. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosa, konseling, dan peresepan.
j. Jika memerlukan tindakan medis, tindakan medis dilakukan di Ruang Tindakan
k. Jika memerlukan pemeriksaan penunjang, pasien dapat dirujuk ke Laboratorium
l. Setelah mendapatkan hasil laboratorium, pasien kembali ke Kluster usia dewasa dan lansia untuk mendapatkan penjelasan hasil laboratorium
m. Jika memerlukan tata laksana terpadu, dapat dirujuk internal ke Kluster Ibu dan Anak ataupun ke Lintas Kluster (Pelayanan Gigi, Fisioterapi, Konsultasi Gizi, Konsultasi Sanitasi, Konseling PDP, Kesh Jiwa dan UBM, Khusus TB)
n. Untuk kasus spesialistik akan dirujuk ke FKTRL
o. Untuk pasien dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo No 4 tahun 2023.
p. Pembayaran dilakukan di Kasir (Loket Pembayaran)
q. Pasien menuju ke Kluster 5 (Ruang Farmasi) untuk menebus resep
r. Pasien dapat pulang
Pasien Gawat Darurat
a. Pasien gawat darurat langsung menuju ke Ruangan Tindakan Medis
b. Kemudian pasien diperiksa oleh dokter dan mendapatkan tindakan medis
c. Setelah mendapatkan tindakan medis, pasien atau pengantar mendaftar ke Loket Pendaftaran
d. Pembayaran tindakan medis dilakukan di Kasir (Loket Pembayaran)
e. Pasien menuju ke Kluster 5 (Ruang Farmasi) untuk menebus resep
f. Setelah mendapatkan obat, pasien dapat pulang
g. Jika pasien gawat darurat tidak bisa ditangani, pasien segera dirujuk ke FKTRL
3. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian pelayanan di Kluster usia dewasa dan lansia: Anamnesa : 3 menit
Pemeriksaan fisik : 5-8 menit
Penegakan diagnosa kerja : 30 detik (tanpa pemeriksaan penunjang)
Penulisan resep : 30 detik
Penyuluhan : 2-5 menit
Surat keterangan dokter : 3-5 menit
Surat keterangan dokter bagi Calon Jemaah haji : 5-8 menit
Angkat jahitan : 15 menit
Ekstraksi kuku : 15 menit
Injeksi IC/skin test : 3-5 menit
Injeksi IM : 3-5 menit
Innjeksi IV : 3-5 menit
Incisi/cross incisi : 10-15 menit
Jahit luka 0-15 cm : 15-30 menit
Khitan/sirkumsisi : 15-30 menit Pemasangan infus(dan pelepasan) : 5 menit Pemasangan kateter : 5 menit Pemasangan O2 dengan canule : 3 menit Pemasangan O2 dengan masker : 3 menit Pelepasan kateter urine : 5 menit
Pembersihan serumen : 5-10 menit
Pengambilan korpal telinga : 5-10 menit
Pengambilan korpal kulit : 5-10 menit
Perawatan luka kecil : 5-10 menit
Perawatan luka sedang : 5-10 menit
Repair telinga : 5-10 menit
Visum et repertum luar : 30-60 menit
4. BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 4 tahun 2023
Tarif Pelayanan di Kluster usia dewasa dan lansia
No. | Jenis Pelayanan | Tarif Retribusi |
1. | Pemeriksaan dokter umum | Rp 23.000,00 |
2. | Surat keterangan dokter | Rp 38.000,00 |
3. | Surat keterangan dokter bagi calon jemaah haji | Rp 38.000,00 |
4. | Angkat Jahitan | Rp 25.000,00 |
5. | Ekstraksi kuku | Rp 73.000,00 |
6. | Injeksi IC/skin test | Rp 19.000,00 |
7. | Injeksi IM | Rp 16.000,00 |
8. | Injeksi IV | Rp 21.000,00 |
9. | Incisi/cross incisi | Rp 47.000,00 |
10. | Irigasi telinga | Rp 31.000,00 |
11. | Jahit luka 0-15 cm | Rp 136.000,00 |
12. | Khitan atau circumsisi | Rp 193.000,00 |
13. | Pemasangan infus (dan pelepasan) | Rp 65.000,00 |
14. | Pemasangan kateter | Rp 60.000,00 |
15. | Pemasangan O2 dengan canule | Rp 37.000,00 |
16. | Pemasangan O2 dengan masker | Rp 59.000,00 |
17. | Pelepasan kateter urine | Rp 23.000,00 |
18. | Pembersihan serumen | Rp 28.000,00 |
19. | Pengambilan korpal telinga | Rp 55.000,00 |
20. | Pengambilan korpal hidung | Rp 59.000,00 |
21 | Pengambilan korpal kulit | Rp 44.000,00 |
22. | Perawatan luka kecil | Rp 33.000,00 |
23. | Perawatan luka sedang | Rp 62.000,00 |
24. | Repair telinga | Rp 152.000,00 |
25. | Visum et repertum luar | Rp 126.000,00 |
26. | Nebulizer | Rp 84.000,00 |
5. PRODUK PELAYANAN
Bentuk pelayanan Kluster usia dewasa dan lansia meliputi :
- Anamnesa, pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis penyakit
- Peresepan obat rasional atas indikasi
- Konsultasi kesehatan
- Tindakan medis sesuai indikasi
- Surat Keterangan Dokter