Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu
upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas.
Pelaksanaan penilaian di mulai dari tingkat
Puskesmas, sebagai instrumen mawas diri karena
setiap Puskesmas diminta menilai kinerjanya secara mandiri, baru kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
hasil pencapaian cakupan
dan manajemen kegiatan
termasuk mutu pelayanan atas perhitungan seluruh
Puskesmas, selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama seluruh Puskesmas
menetapkan Puskesmas- Puskesmas kedalam kelompok (I,II,III).
Pada setiap kelompok
tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masih dapat membedakan tingkat kinerja Puskesmas
berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapaian kinerjanya masih dapat diketahui.
Tujuan Umum
Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas
secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan
kabupaten/ kota.
Tujuan Khusus
1).
Mendapatkan gambaran tingkat
pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas pada akhir
tahun kegiatan.
2).
Mengetahui tingkat kinerja
Puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok
masing-masing Puskesmas.
3).
Mendapatkan informasi analisis
kinerja Puskesmas dan bahan masukan
dalam penyusunan rencana kegiatan Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota
untuk tahun yang akan datang.
1)
Puskesmas mengetahui tingkat
pencapaian (prestasi) kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya.
2)
Puskesmas dapat melakukan
identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta
hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan
pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan
out come).
3)
Puskesmas dan dinas kesehatan
kabupaten/ kota dapat menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk
dilaksanakan segera pada tahun yang akan berjalan berdasarkan prioritasnya.
4) Dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat menetapkan dan mendukung kebutuhan sumber daya Puskesmas dan urgensi pembinaan masing-masing Puskesmas.