PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

 

Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas.

Pelaksanaan penilaian di mulai dari tingkat Puskesmas, sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas diminta menilai kinerjanya secara mandiri, baru kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan atas perhitungan seluruh Puskesmas, selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama seluruh Puskesmas menetapkan Puskesmas- Puskesmas kedalam kelompok (I,II,III).

Pada setiap kelompok tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masih dapat membedakan tingkat kinerja Puskesmas berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapaian kinerjanya masih dapat diketahui.

 

TUJUAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

 

Tujuan Umum

Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota.

Tujuan Khusus

1).      Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas pada akhir tahun kegiatan.

2).      Mengetahui tingkat kinerja Puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok masing-masing Puskesmas.

3).      Mendapatkan informasi analisis kinerja Puskesmas dan bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk tahun yang akan datang.

 

MANFAAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS :

 

1)        Puskesmas mengetahui tingkat pencapaian (prestasi) kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya.

2)        Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan out come).

3)        Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan berjalan berdasarkan prioritasnya.

4)        Dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat menetapkan dan mendukung kebutuhan sumber daya Puskesmas dan urgensi pembinaan masing-masing Puskesmas.




LAPORAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS



LINK TERKAIT