III. POLI GIGI
1. PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Poli Gigi apabila :
·
Telah
mendaftar di Loket Pendaftaran
·
Mendapat
nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran
a. Pasien
mendaftar di Loket Pendaftaran
b.
Pasien
menunggu panggilan dari Poli Gigi
c. Petugas
memanggil nama dan nomor antrian pasien
d.
Petugas
mengindetifikasi pasien (Nama, umur, alamat)
e.
Petugas
(paramedis) akan melakukan kajian awal klinis
f.
Dokter
gigi akan melakukan anamnesa,
pemeriksaan gigi dan mulut, mendiagnosa penyakit, dan melakukan terapi
g.
Jika
memerlukan pemeriksaan penunjang, petugas akan merujuk ke Laboratorium
h.
Jika
memerlukan tata laksana terpadu, dapat dirujuk internal ke Poli Umum, Poli Fisioterapi, Poli KIA, Poli MTBS, Poli Gizi,
Poli PDP
i. Untuk
kasus dengan penyulit akan dirujuk ke RSUD
j. Untuk
pasien dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai
dengan Peraturan Walikota Probolinggo No 67 tahun 2020.
k. Pembayaran
dilakukan di Kasir (Loket Pembayaran)
l. Pasien
yang mendapatkan resep dapat ditebus di Ruang Obat
m. Setelah mendapatkan obat, pasien dapat
pulang
Waktu
penyelesaian pelayanan di Poli Gigi:
Fissure sealant :
25 – 30 menit
Pemasangan gigi tiruan (tanpa protesa) : 30 – 45 menit
Pembersihan karang gigi : 30 – 45
menit
Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut : 15 menit
Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi : 15 – 20
menit
Pencabuan gigi sulung dengan
injeksi : 20 – 30 menit
Pencabutan gigi permanen : 20 – 30
menit
Pencabutan gigi permanen
dengan komplikasi : 30 – 60 menit
Relief of Pain :
20 – 30 menit
Tumpatan sementara
(Pulpcapping) : 15 – 20
menit
Tumpatan sementara dengan obat(Mumifikasi) : 20 – 35 menit
Tumpatan Glass Ionomer : 20 – 30
menit
Tumpatan komposit :
45 – 60 menit
Sesuai Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 67 tahun
2020
Tarif Pelayanan di Poli Gigi
No. |
Jenis Pelayanan |
Tarif Retribusi |
1. |
Fissure sealant ( 1 kuadran) |
Rp 76.000,00 |
2. |
Pemasangan gigi tiruan (tanpa protesa) |
Rp 131.000,00 |
3. |
Pembersihan karang gigi |
Rp 130.000,00 |
4. |
Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut |
Rp 27.000,00 |
5. |
Pencabutan gigi sulung dengan topical anastesi |
Rp 39.000,00 |
6. |
Pencabutan gigi sulung dengan injeksi |
Rp 46.000,00 |
7. |
Pencabutan gigi permanen |
Rp 95.000,00 |
8. |
Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi |
Rp 160.000,00 |
9. |
Relief of pain |
Rp 39.000,00 |
10. |
Tumpatan sementara (Pulpcapping) |
Rp 40.000,00 |
11. |
Tumpatan sementara dengan obat (Mumifikasi) |
Rp 50.000,00 |
12. |
Tumpatan glass ionomer |
Rp 88.000,00 |
13. |
Tumpatan komposit |
Rp 142.000,00 |
Tarif dikenakan bagi pasien
dengan status Umum
Bentuk pelayanan di Poli Gigi meliputi :
a. Anamnesa, pemeriksaan fisik, penegakan
diagnosis penyakit
b.Peresepan obat rasional atas indikasi
c. Konsultasi kesehatan gigi
d.Tindakan gigi sesuai indikasi