1.
PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di poli sanitasi apabila :
a. Pasien membawa form rujukan ke Poli Sanitasi dari Poli umum
b. Klein dari Loket langsung ke Poli Sanitasi
2.
SISTEM ,
MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Dalam gedung
a.
Pasien mendaftar di loket pendaftaran
b.
Pasien menuju ke poli umum
c.
Dari
nit pelayanan tersebut merujuk ke poli sanitasi
d.
Pasien
menyerahkan form rujukan ke poli sanitasi
e.
Pasien
menunggu panggilan dari petugas sanitasi
f.
Petugas
/ sanitarian melakukan konseling kesehatan lingkungan
g.
Pasien dapat pulang
2. Luar Gedung
a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan
dengan cara/metode sebagai berikut:
1.
Pengamatan fisik media lingkungan
2. Pengukuran media lingkungan di tempat;
3.
Uji laboratorium; dan/atau
4.
Analisis risiko kesehatan lingkungan.
b. Intervensi
Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia,
biologi, maupun sosial, yang dapat berupa:
1. komunikasi, informasi, dan edukasi, serta
penggerakan/pemberdayaan masyarakat;
2.
Perbaikan dan pembangunan sarana;
3.
pengembangan teknologi tepat guna; dan
4.
rekayasa lingkungan.
3.
JANGKA WAKTU
PELAYANAN
a. Waktu penyelesaian pelayanan di poli
sanitasi : 10-30 menit
b.
Waktu Penyelesaian luar gedung : 1 Jam-2 Jam
4.
BIAYA / TARIF
Tidak dikenakan biaya/tarif
5.
PRODUK
PELAYANAN
Produk Layanan di
Poli Sanitasi
Pasien akan mendapatkan konsultasi tentang
sanitasi terkait tentang :
·
Pengaruh Sanitasi terhadap kesehatan
·
Syarat –syarat rumah sehat
· Sarana pembuangan Limbah dan IInstalasi
Pembuagan limbah
·
5 (lima) Pilar STBM ( Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat )
·
Pengamatan fisik media lingkungan
· Pengukuran media lingkungan di tempat;
Uji
laboratorium; dan/atau Analisis risiko kesehatan lingkungan