PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK

PENTING !
UPTD Puskesmas Kanigaran Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. UPTD Puskesmas Kanigaran tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan


SEMESTERTAHUNTINDAK LANJUT
12025-
22024DOWNLOAD
12024DOWNLOAD



LINK TERKAIT