1. PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Poli
MTBS apabila :
·
Telah
mendaftar di Loket Pendaftaran
·
Mendapat
nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pasien datang (bayi (0-11 bulan) anak ( 12-59 bulan)) mendaftar di Loket Pendaftaran
- Pasien
menunggu panggilan di ruang tunggu poli MTBS
- Petugas memanggil nama dan nomor antrian pasien
- Pasien menyerahkan nomor antrian dan buku KIA ke
petugas di Poli MTBS
- Pelayanan
Poli MTBS meliputi pengukuran BB,TB,suhu,pemberian rujukan sesuai indikasi
- Jika
memerlukan pemeriksaan penunjang, petugas akan merujuk ke unit pelayanan
yang dibutuhkan, seperti ke Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi, Poli Gizi.
- Untuk pasien
dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai
dengan Peraturan Walikota Probolinggo No 67 tahun 2020. Pembayaran
dilakukan di Kasir (Loket Pembayaran)
- Pasien menuju ke Ruang Obat untuk menebus resep
- Setelah
mendapatkan obat, pasien dapat pulang
3. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian pelayanan
di Poli MTBS:
1) Anamnesa :
10 menit
2) Pemeriksaan fisik : 5-8 menit
3) Penegakan diagnosa kerja : 1 menit
(tanpa pemeriksaan penunjang)
4) Penulisan resep : 30 detik
5) Penyuluhan :
5-10 menit
4. BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 67 tahun 2020
Tarif Pelayanan di Poli MTBS
|
No.
|
Jenis Pelayanan
|
Tarif Retribusi
|
|
1.
|
Pemeriksaan Balita sakit
|
Rp 24.000,00
|
5. PRODUK PELAYANAN
Bentuk pelayanan di Poli MTBS,
meliputi :
-
Anamnesis,
pemeriksaan fisik, diagnosis
-
Peresepan
obat rasional sesuai indikasi
-
Konsultasi
MTBS dan MTBM
Tindakan
medis sesuai indikasi