POLI MTBS

1. PERSYARATAN

Pasien dapat dilayani di Poli MTBS apabila :

·         Telah mendaftar di Loket Pendaftaran

·         Mendapat nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran

 

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pasien datang (bayi (0-11 bulan) anak ( 12-59 bulan)) mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu poli MTBS
  3. Petugas memanggil nama dan nomor antrian pasien
  4. Pasien menyerahkan nomor antrian dan buku KIA ke petugas di Poli MTBS
  5. Pelayanan Poli MTBS meliputi pengukuran BB,TB,suhu,pemberian rujukan sesuai indikasi
  6. Jika memerlukan pemeriksaan penunjang, petugas akan merujuk ke unit pelayanan yang dibutuhkan, seperti ke Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi, Poli Gizi.
  7. Untuk pasien dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo No 67 tahun 2020. Pembayaran dilakukan di Kasir (Loket Pembayaran)
  8. Pasien menuju ke Ruang Obat untuk menebus resep
  9. Setelah mendapatkan obat, pasien dapat pulang

 

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian pelayanan di Poli MTBS:

1)      Anamnesa                                                       : 10 menit

2)      Pemeriksaan fisik                                            : 5-8 menit

3)      Penegakan diagnosa kerja                               : 1 menit

      (tanpa pemeriksaan penunjang)

4)      Penulisan resep                                               : 30 detik

5)      Penyuluhan                                                     : 5-10 menit

 

4. BIAYA/TARIF

Sesuai Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 67 tahun 2020

Tarif Pelayanan di Poli MTBS

No.

Jenis Pelayanan

Tarif Retribusi

1.

Pemeriksaan Balita sakit

Rp 24.000,00

 


 

5. PRODUK PELAYANAN

Bentuk pelayanan di Poli MTBS, meliputi :

-       Anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis

-       Peresepan obat rasional sesuai indikasi

-       Konsultasi MTBS dan MTBM

Tindakan medis sesuai indikasi


LINK TERKAIT