A.
KESEHATAN JIWA
1.
PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani apabila :
a)
Pasien
sudah terdaftar di ruang pendaftaran.
·
Telah
mendaftar di Loket Pendaftaran
·
Mendapat
nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran
·
Untuk pasien baru membawa fotocopy KK,KTP,BPJS
b)
Pasien
rujukan dari Poli Umum yang memerlukan konseling.
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
3. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian
pelayanan:
Pelayanan konseling buka
setiap hari Kamis jam 08.00 s/d 12.00 wib.
Waktu pelayanan 30 menit.
4. BIAYA/TARIF
-
Tidak dikenakan biaya/tarif.
5. PRODUK PELAYANAN
-
Konsultasi
masalah / gangguan kesehatan jiwa
-
Peresepan
obat
A.
UPAYA
BERHENTI MEROKOK
1.
PERSYARATAN
Pasien dapat dilayani di Poli
UBM apabila :
· Telah mendaftar di Loket Pendaftaran pada
hari Pelayanan UBM (hari Rabu)
· Mendapat nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran
·
Membawa
persyaratan fotocopy KK, KTP, BPJS
· Pasien/konseling bisa atas permintaan
sendiri ataupun rujukan dari beberapa poli di puskesmas (Poli Umum, Poli Gigi,
Poli KIA, Poli Gizi, Klinik Sanitasi.
2.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1)
Pasien/konselig datang mendaftar di Loket
Pendaftaran
2)
Pasien/konselig
menunggu panggilan di ruang tunggu poli UBM
3)
Petugas konselor memanggil nama dan nomor
antrian pasien
4)
Pasien/konseli menyerahkan nomor antrian
5)
Pelayanan
Poli UBM meliputi wawancara, Pemeriksaan kadar CO dalam darah, dan konseling
6)
Jika
memerlukan pemeriksaan penunjang (penegasan dalam pemberian konseling), petugas
akan merujuk ke unit pelayanan yang dibutuhkan, seperti ke Laboratorium, Poli
Umum, Poli Gigi, Poli Gizi.
7)
Petugas
konselor memberikan jadwal kunjungan ulang konseling yang disetujui oleh
pasien/konseli
1)
Pasien/konseli
menyerahkan rujukan di poli UBM
2)
Pelayanan
Poli UBM meliputi wawancara, Pemeriksaan kadar CO dalam darah, dan konseling
3)
Jika
memerlukan pemeriksaan penunjang (penegasan dalam pemberian konseling), petugas
akan merujuk ke unit pelayanan yang dibutuhkan, seperti ke Laboratorium, Poli
Umum, Poli Gigi, Poli Gizi.
4)
Petugas
konselor memberikan jadwal kunjungan ulang konseling yang disetujui oleh
pasien/konseli
5)
Pasien/konseli
kembali ke poli yang merujuk
3.
JANGKA WAKTU
PELAYANAN
Waktu penyelesaian pelayanan
di Poli UBM:
1) Wawancara :
10 menit
2) Pemeriksaan kadar CO dalam darah
(Smokerlyzer) : 5 menit
3) Konseling(tanpa pemeriksaan penunjang) : 15 menit
4) Konseling (dengan pemeriksaan penunjang) : 45 menit
4.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan tarif/
biaya
5.
PRODUK
PELAYANAN
Bentuk pelayanan di Poli UBM,
meliputi :
- Wawancara
- Pemeriksaan kadar CO dalam darah (menggunakan
smokerlyzer)
Konseling